PLAGIARISME menurut saya pribadi adalah tindakan menjiplak karya atau mengambil karya orang lain dan menjadikannya karya buatan sendiri.
Plagiarisme sendiri merupakan tindakan yang bisa diesbut sebagai MENCURI, karena mengambil karya orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Bahkan tindakan Plagiarisme merupakan suatu tindakan kriminal dan dapat dijerat dengan pasal-pasal, seperti pada pasal 72 ayat (1):
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Plagiat bisa disebablan oleh beberapa faktor, seperti yang dikutip dari http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/19/plagiarisme-vs-etika-penulisan-ilmiah/ bahwa faktor-faktor tersebut seperti:
- terbatasnya pengetahuan tentang kaidah penulisan ilmiah.
- kurangnya minat untuk memperoleh pengetahuan baru melalui menulis dan membaca
- kebiasaan buruk dalam mengerjakan soal
- menumbuhkan kepercayaan diri dan kebanggaan atas karya sendiri
- meningkatkan intensitas membaca dengan bacaan yang variatif
- mengasah kemampuan dengan berlatih menulis dan berpikir kritis
- belajar menghargai karya orang lain
mungkin itu saja pendapat saya tentang PLAGIARISME dan solusi agar dapat mencegah tidakan tersebut.
mohon maaf jika ada kekurangan dalam tugas saya ini.
No comments:
Post a Comment