Di dalam mata kuliah “Ilmu Budaya Dasar”, kami mahasiswa dari dosen Bapak Ridwan Harlan mewajibkan untuk mengumpulkan tugas yang bertema "hubungan negara dengan hukum." Dan inilah jawaban saya
Hukum didefinisikan merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban manusia , sehingga keamanan dan ketertiban dapat terpelihara .
Macam macam norma yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Norma agama
yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran dari Tuhan yang Maha Esa.
2. Norma kesusilaan
yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia, yang diikuti oleh setiap orang.
3. Norma kesopanan
yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang
4. Norma hukum,
yaitu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara .
Hukum dalam sebuah Negara merupakan suatu tiang penegak untuk terbentuknya suatu Negara yang memiliki norma norma . Dalam kehidupan bermasyarakat sepenuhnya harus dilandasi dengan aturan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan .Bayangkan, bila suatu negara tanpa hukum , manusia akan hidup sewenang-wenang dengan keegoisan dan individualismenya. Para penguasanya menjadi bertindak sesukanya , tindakan KKN pasti tidak dapat terhindarkan. Tidak kalah dengan penguasanya, di masyarakatnya pun pasti akan sering terjadi tindakan tindakan kriminal yang merugikan korbannya. Hal ini akan menyebabkan kehancuran sebuah Negara yang tidak memiliki tumpuan atau tiang penegak kesejahteraan. Ada yang menyimpulkan bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum. Namun hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bilamana kekuasaannya disalahgunakan dan membuat hukum yang merugikan masyarakatnya.
Hubungan suatu Negara dengan hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup pasti akan tearah oleh adanya hukum. Hukum pun harus terus ditegakkan dan ditegaskan agar prilaku masyarakat dan penguasanya tidak berprilaku menyimpang ataupun meremehkannya. Hukum di suatu Negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya .tidak memihak pada satu dengan yang lain, membenarkan yang bersikap benar dan menyalahkan yang bersikap salah. Negara yang makmur adalah Negara yang menciptakan keadilannya berdasarkan hukum.
Menurut saya hubungan antara negara dan hukum haruslah selaras dan seimbang dalam perjalanannya, harus saling mengikat satu sama lain, hukum mengatur warga negaranya agar membentuk pribadi negara yang taat hukum, dan bisa mencerminkan kepribadian negara hukum.
No comments:
Post a Comment